PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 3 — PEMERIKSAAN LAPORAN PENGADUAN
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang telah diputuskan oleh pejabat yang berwenang disampaikan kepada Inspektur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan tersebut ditetapkan.
