PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PENGUBAHAN KLAS UNIT PELAKSANA...
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
