PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PENGUBAHAN KLAS UNIT PELAKSANA...
Pasal 5
(1) Hasil evaluasi dan pengkajian klas UPT Pemasyarakatan disusun dalam bentuk naskah akademis. (2) Naskah akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (3) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan, Sekretaris Jenderal memerintahkan Kepala Kantor Wilayah untuk meminta rekomendasi pengubahan klas UPT Pemasyarakatan kepada Kepala Daerah.
