Pasal 9
BAB 3 — HASIL PEMERIKSAAN
(1) Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dengan melampirkan data pendukung. (2) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; b. surat keputusan kenaikan gaji berkala terakhir; dan c. surat keputusan jabatan terakhir. (3) Pegawai yang diduga melakukan tindak pidana, selain melampirkan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus juga melampirkan: a. surat perintah penahanan; atau b. surat keputusan pemberhentian sementara . (4) Pegawai yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, selain melampirkan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus juga melampirkan: a. surat keputusan pemberhentian sementara; b. putusan pengadilan; atau c. surat pelaksanaan putusan pengadilan.
