PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN...
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat yang sudah diterbitkan surat pemberitahuannya, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.03-PW.03.10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Hukuman Disiplin; dan b. penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat yang belum diterbitkan surat pemberitahuannya, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
