PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN...
Pasal 25
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pegawai yang sedang mengajukan upaya administratif tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan gaji berkala sampai dengan ditetapkannya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Pegawai yang sedang mengajukan Banding Administratif gajinya tetap dibayarkan sepanjang Pegawai yang bersangkutan tetap masuk kerja dan melaksanakan tugas dengan mengajukan permohonan izin kepada Menteri.
