PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN...
Pasal 16
BAB 3 — HASIL PEMERIKSAAN
Surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin hasil rapat Baperhukdis diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal disampaikannya putusan rapat Baperhukdis oleh Inspektur Jenderal kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum.
