PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN...
Pasal 14
BAB 3 — HASIL PEMERIKSAAN
(1) Hasil rapat Baperhukdis dituangkan dalam berita acara persetujuan yang ditanda tangani oleh ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota. (2) Hasil rapat Baperhukdis bersifat final dan hanya dapat diubah oleh Menteri.
