PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS
Persetujuan atau penolakan akses perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
