PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS
Permohonan pembukaan pemblokiran akses perseroan terbatas diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan menyebutkan alasan dan melampirkan dokumen terkait dengan alasan tersebut.
