PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistem pelayanan administrasi perseroan secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Hari adalah hari kalender.
