Pasal 9
BAB 3 — DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG DIADUKAN
(1) Pengaduan dugaan Pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a disampaikan secara langsung kepada Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, atau melalui Pos Pengaduan HAM. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pengaduan. (3) Format formulir pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah oleh petugas pada Direktorat Jenderal HAM, Kantor Wilayah, atau Pos Pengaduan HAM ke dalam aplikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal HAM.
