PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 39
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1412) beserta seluruh ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
