PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 22
BAB 5 — PROSES PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dipantau oleh Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak tanggal Rekomendasi disampaikan.
(2) Dalam hal Terlapor dan/atau pihak terkait menindaklanjuti Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada Pelapor. (3) Dalam hal Direktur Jenderal menyatakan Rekomendasi telah ditindaklanjuti, Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dinyatakan selesai.
