PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Perancang berdasarkan jenjang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas. (2) Kedudukan dan tanggung jawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan tugas Jabatan Fungsional Perancang di bidang pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
