PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN...
Pasal 2
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG
(1) Menteri melaksanakan pengelolaan Jabatan Fungsional Perancang. (2) Dalam melaksanakan pengelolaan Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan kepada Direktur Jenderal.
