PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2016 tentang ORANG ASING ATAU AHLI WARIS YANG MERUPAKAN ORANG...
Pasal 2
(1) Orang Asing dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian dengan hak pakai. (2) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak tanggal diberikannya Tanda Keluar.
