PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi: a. pemanggilan Pegawai; b. pemeriksaan Pegawai; c. berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan; d. penetapan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin; e. Upaya Administratif; f. pemberlakuan dan pendokumentasian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin; g. Sanksi Administratif; dan h. pembatasan hak kepegawaian.
