PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. pembebasan dari jabatan; d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
