PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI...
Pasal 41
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Atasan Langsung menyampaikan usulan penjatuhan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 secara hierarki kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal usulan ditandatangani. (2) Menteri MENETAPKAN surat keputusan Sanksi Administratif dalam waktu paling lama 21 (duapuluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal usulan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
