Pasal 31
BAB 5 — PENETAPAN KEPUTUSAN
(1) Dalam hal Pejabat yang berwenang Menghukum merupakan Menteri maka Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan secara hierarki kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan ditandatangani. (2) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan melampirkan pertimbangan terhadap usul penetapan penjatuhan hukuman disiplin dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. (3) Menteri menerbitkan keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Format laporan kewenangan pejatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
