PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI...
Pasal 29
BAB 5 — PENETAPAN KEPUTUSAN
(1) Dalam hal Atasan Langsung merupakan Pejabat yang Berwenang Menghukum, Atasan Langsung harus MENETAPKAN keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin. (2) Penetapan keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal berita acara pemeriksaan ditandatangani. (3)
keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan tembusannya disampaikan kepada Inspektur Jenderal.
