PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI...
Pasal 24
BAB 3 — PEMERIKSAAN PEGAWAI
Dalam hal diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pegawai dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya.
