PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA...
Pasal 20
BAB 3 — PELAPORAN
Laporan Yankomas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 termuat dalam laporan RANHAM dan disampaikan kepada: a. PRESIDEN paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya, bagi Panitia RANHAM Nasional; b. Gubernur dan Panitia RANHAM Nasional paling lambat bulan Agustus tahun berjalan dan pada akhir bulan Februari tahun berikutnya, bagi Panitia RANHAM Provinsi; dan c. Bupati/Walikota dan Panitia RANHAM Provinsi paling lambat akhir bulan Juli tahun berjalan dan pada akhir bulan Januari tahun berikutnya, bagi Panitia RANHAM Kabupaten/Kota.
