PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA...
Pasal 17
BAB 2 — PENANGANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT
(1) Dalam hal atasan instansi/lembaga pemerintah tidak menindaklanjuti Surat Rekomendasi sampai dengan Surat Rekomendasi susulan II, Panitia RANHAM Provinsi dan Panitia RANHAM Kabupaten/Kota melaporkan kepada Panitia RANHAM Nasional. (2) Panitia RANHAM Nasional menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instansi/lembaga pemerintah pada tingkat pusat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada penyelesaian, Panitia RANHAM Nasional melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia kepada PRESIDEN.
