Pasal 16A
(1) Setiap tahapan pembentukan Peraturan Menteri harus dicantumkan dalam E-Status. (2) Pencantuman E-Status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyampaian data informasi pada tahap perencanaan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan; b. penyampaian data informasi pada tahap penyusunan oleh Pemrakarsa; dan c. penyampaian data dan informasi pada tahap penyelarasan dan pengundangan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
