PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI PELAKSANAAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENILAIAN KELEMBAGAAN DIKLAT FUNGSIONAL
Penilaian terhadap lokasi dan lingkungan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f meliputi: a. aksesibilitas; b. kesesuaian kondisi lingkungan; dan c. keamanan dan ketertiban lingkungan.
