PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI PELAKSANAAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENILAIAN KELEMBAGAAN DIKLAT FUNGSIONAL
(1) Penilaian terhadap prasarana Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi ketersediaan dan kesesuaian prasarana
dengan kebutuhan pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Perancang. (2) Prasarana Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. ruang kelas; b. ruang diskusi; c. ruang seminar; d. perpustakaan; e. asrama; f. ruang kantor; g. ruang dan wisma tenaga pengajar; h. poliklinik; i. lapangan olahraga; dan j. kamar mandi/toilet.
