PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI PELAKSANAAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENILAIAN KELEMBAGAAN DIKLAT FUNGSIONAL
Penilaian terhadap administrasi penyelenggaraan Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi: a. kejelasan tugas dan tanggung jawab penyelenggara Diklat Fungsional Calon Perancang; dan b. ketepatan, kelengkapan, dan keserasian dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Perancang.
