PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI PELAKSANAAN...
Pasal 28
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Lembaga Diklat belum pernah menyelenggarakan Diklat Fungsional, Instansi Pembina dapat melakukan pendampingan. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. kelembagaan Diklat Fungsional; b. program Diklat Fungsional Calon Perancang; c. sumber daya manusia penyelenggara dan pengelola Diklat Fungsional Calon Perancang; dan d. tenaga pengajar.
