PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI PELAKSANAAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Lembaga Diklat dapat menyelenggarakan Diklat Fungsional Calon Perancang. (2) Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat Sertifikasi dari Instansi Pembina. (3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kelembagaan Diklat Fungsional; b. program Diklat Fungsional Calon Perancang; c. sumber daya manusia penyelenggara dan pengelola Diklat Fungsional Calon Perancang; dan d. tenaga pengajar.
