PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 3
BAB 2 — KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja terdiri atas: a. target kinerja yang dihitung menurut kategori dan nilai capaian SKP; dan b. kehadiran menurut hari dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta cuti yang akan dilaksanakan oleh Pegawai.
