PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 14
BAB 4 — PEMOTONGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
(1) Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya. (2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan secara utuh terhitung mulai tanggal keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional tertentu yang bersangkutan.
