PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 37
BAB 6 — ANGGARAN BANTUAN HUKUM
(1) Anggaran Bantuan Hukum diberikan untuk kegiatan litigasi dan nonlitigasi. (2) Besaran anggaran Bantuan Hukum ditentukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya.
