Pasal 31
BAB 5 — STANDAR PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, harus melampirkan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; b. surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau nama lainnya di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum; dan c. dokumen yang berkenaan dengan perkara. (2) Dokumen yang berkenaan dengan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan tahapan proses beracara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki identitas, Pemberi Bantuan Hukum membantu pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lainnya dari instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum. (4) Surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lainnya di tempat tinggal Pemberi Bantuan Hukum.
