PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 16
BAB 3 — STANDAR BANTUAN HUKUM NONLITIGASI
(1) Penelitian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Pemberi Bantuan Hukum. (2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota. (3) Keanggotaan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. advokat; b. paralegal; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. dosen; dan/atau d. mahasiswa fakultas hukum, yang terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum. (4) Ketua panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah berpendidikan strata I di bidang hukum.
