PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id
- Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang ditetapkan oleh Menteri.
- Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
- Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum.
- Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
- Pelaksana Bantuan Hukum adalah advokat yang berstatus sebagai pengurus Pemberi Bantuan Hukum dan/atau advokat, paralegal, dosen, dan/atau mahasiswa fakultas hukum yang direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum.
- Panitia Pengawas Daerah adalah panitia yang melaksanakan pengawasan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kantor Wilayah adalah kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
