PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
(1) Bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diberikan dalam bentuk lembaran. (2) Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda memiliki paspor biasa, selain diberikan bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dibubuhkan cap pada halaman pengesahan atau endorsment paspor biasa.
