PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM...
Pasal 2
Warga negara dari negara Papua Nugini sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, hanya dapat masuk dan keluar wilayah negara Republik INDONESIA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno Hatta, di Jakarta, DKI Jakarta dan Ngurah Rai, di Denpasar, Bali.
