Pasal 85
BAB 9 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
(1) Direktur Jenderal dapat mencabut keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. (2) Kepala Kantor Wilayah dapat mencabut keputusan pemberian Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. (3) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan: a. melakukan pelanggaran hukum; b. terindikasi melakukan pengulangan tindak pidana; c. menimbulkan keresahan dalam masyarakat; d. tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut; e. tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau f. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
