Pasal 80
BAB 9 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
(1) Kepala Lapas dapat membatalkan usulan pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. (2) Usulan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan apabila Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan melakukan: a. tindak pidana; b. pelanggaran tata tertib di dalam Lapas dan tercatat dalam buku register F; dan/atau c. memiliki perkara pidana lain yang sedang dalam proses peradilan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku untuk usulan pemberian Remisi.
