Pasal 70
BAB 7 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI BERSYARAT
(1) Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya yang telah memenuhi syarat: a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan c. Berkelakuan Baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir. (2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Cuti bersyarat Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi harus juga telah membayar lunas denda dan uang pengganti. (3) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Cuti Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme harus juga telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar: a. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA secara tertulis bagi Narapidana warga negara INDONESIA; atau b. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
