PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI,...
Pasal 65
BAB 6 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENJELANG BEBAS
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas kepada Kepala Lapas berdasarkan data yang telah memenuhi syarat. (2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas Kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas. (3) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri MENETAPKAN pemberian Cuti Menjelang Bebas berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah.
