Pasal 34
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI
(1) Bagi Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan
transnasional terorganisasi lainnya, Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial. (2) Lembaga sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak di bidang: a. agama; b. pertanian; c. pendidikan dan kebudayaan; d. kesehatan; e. kemanusiaan; f. kebersihan; dan g. yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. (3) Bentuk kerja sosial disesuaikan dengan bidang lembaga sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Demi kepentingan keamanan, Asimilasi bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dapat tidak dilaksanakan.
