PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI,...
Pasal 32
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI
(1) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang sedang menjalankan Asimilasi di luar Lapas dilaksanakan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) jam sehari termasuk waktu dalam perjalanan. (2) Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilaksanakan pada hari minggu atau hari libur nasional. (3) Kepala Lapas bertanggung jawab atas keamanan pelaksanaan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
