PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI,...
Pasal 30
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI
(1) Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan dalam bentuk: a. kegiatan pendidikan;
b. latihan keterampilan; c. kegiatan kerja sosial; dan d. pembinaan lainnya, di lingkungan masyarakat. (2) Selain dilaksanakan dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asimilasi dapat juga dilaksanakan secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga. (3) Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan pada Lapas Terbuka.
