PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI,...
Pasal 3
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI
(1) Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat: a. Berkelakuan Baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. (2) Syarat Berkelakuan Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan: a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
