PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI,...
Pasal 17
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI
(1) Keputusan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. (2) Dalam hal menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait tidak menyampaikan pertimbangan pemberian Remisi dalam jangka waktu
paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal disampaikannya permintaan pertimbangan dari Menteri, pemberian Remisi tetap dilaksanakan.
