PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI,...
Pasal 13
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI
(1) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pemberian Remisi berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana dan Anak Pidana dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
