PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Pasal 7
BAB 2 — STANDARDISASI CAP KEIMIGRASIAN
(1) Cap Keimigrasian menggunakan warna tinta yang memiliki fitur pengaman. (2) Warna tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. hijau; b. merah; dan c. biru . (3) Warna tinta hijau digunakan untuk cap Tanda Masuk.
(4) Warna tinta merah digunakan untuk cap penolakan masuk dan cap deportasi. (5) Warna tinta biru digunakan untuk seluruh Cap Keimigrasian kecuali Cap Keimigrasian sebagaimana dimakasud pada ayat (3) dan ayat (4).
